Idul Adha, Warga Sumut Diminta Patuhi Kemenag dan Fatwa MUI
MEDAN
suluhsumatera : Umat Muslim di Sumatera Utara diminta untuk menjalankan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam merayakan Idul Adha 1441 H.
Bukan hanya terkait salat Id, tetapi juga terkait penyembelihan hewan kurban, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut meminta Salat Idul Adha dijalani dengan protokol kesehatan demi kemaslahatan umat Islam guna mencegah penularan Covid-19. Karena itu kami imbau agar umat Islam menjalankan ketentuan-ketentuan dari Kementerian Agama dan Fatwa MUI yang bertujuan melindungi nyawa dan jiwa umat," ungkap Juru Bicara GTTP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan saat live streaming update Covid-19, Senin (27/07/2020).
Kemenag sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Pada SE tersebut Kemenag meminta petugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, membersihkan dan mendisinfektan tempat pelaksanaan ibadah, membatasi jumlah pintu keluar/masuk dan menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
Kemudian petugas penyelenggara juga harus menyediakan alat pengecekan suhu badan.
Bila ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.
Menerapkan pembatasan jarak antar jemaah, tidak menjalankan kotak amal, membawa sajadah sendiri, menjaga kebersihan tangan, dan petugas mengimbau agar anak-anak dan lanjut usia tidak mengikuti salat Idul Adha.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, GTPP Covid-19 Sumut meminta penyelenggara harus mematuhi protokol kesehatan seperti saling menjaga jarak, menghindari kerumunan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Panitia kurban kata dia, juga harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan.
Panitia juga diminta bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan Fatwa MUI Nomor 12/2009 terkait standar sertifikasi penyembelihan aman.
Menurutnya, seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan menyembelih hewan kurban juga harus dibersihkan dan disterilisasi serta menggunakan sistem satu orang satu alat dalam menyembelih hewan kurban.
"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus aman dan nyaman, dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut. Pelaksanaan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah salat Idul Adha 10 Djulhijjah hingga sebelum magrib 13 Djulhijjah," pungkas Whiko. (*)
Comments