Kejari Paluta Gelar Musnahkan Barang Bukti dari 25 Kasus
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Barang bukti kriminal dari 25 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Kamis (23/07/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan, SH.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti jenis narkotika.
Turut hadir, Kabag Ren Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Kompol J. W. Sijabat mewakili Kapolres, Kabag Hukum Setdakab Paluta Sugeng Priyono Siregar, Kapolsek Padang Bolak AKP. Zulfikar, Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP. Eddy Sudrajad, Camat Padang Bolak Hilaluddin Daulay, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan dr. Afrida, Lapas Gunung Tua Juan Carlos, tokoh masyarakat, dan tamu lainnya.
Andri Kurniawan pada kesempatan itu menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Serta merupakan upaya kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum di Kab. Paluta," papar Andri.
Tokoh masyarakat, H. Awaluddin Harahap mengapresiasi kinerja Kejari Paluta terkait penegakan hukum di Kab. Paluta, yang menurutnya semakin hari terus menunjukkan kinerja lebih baik.
"Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bukti bahwa Kejari Paluta telah bekerja baik. Atas nama tokoh masyarakat kami mengapresiasi dan turut mendukung kinerja Kejari kedepannya dalam upaya penegakan hukum," katanya.
Terpisah, Kasi Barang Bukti Kejari Paluta, Ferry M. Julianto Sitanggang yang dikonfirmasi mengatakan, barang bukti yang dimunsnakan berasal dari 25 kasus yang ditangani Kejari Paluta, sejak Januari tahun 2019 hingga Februari 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, satu unit Hp, satu anak kunci ukuran besar, satu mesin chainsaw (pemotong kayu), dia mesin jackpot, buku judi tafsir mimpi.
Kemudian, barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat 55,61 gram dalam 25 perkara, namun empat perkara diantaranya Narkoba jenis ganja dengan jumlah berat 2,2 gram serta barang bukti lainnya.(baginda)
Comments