Ketua DPRD Pelalawan Serahkan SK Honorer di Pangkalan Lesung
PELALAWAN
suluhsumatera : Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi menyebutkan hanya salah redaksi saja, terkait beredarnya di publik informasi tentang undangan penyerahan SK Honorer di Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan,.
Adi Sukemi yang juga anak dari Bupati Pelalawan, Haris menanggapi biasa saja surat undangan tersebut.
Untuk diketahui SK Honorer sebagaimana tertuang pada surat No. 005/UM/2020/017, perihal Undangan tertanggal 14 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung Bidang Pendidikan mengundang Kepala Sekolah SD/SMP/MTs/MA seluruh Honor Daerah dan Tendik se Kec. Pangkalan Lesung.
Bertempat di Gor Kec. Pangkalan Lesung, Rabu 15 Juli 2020 pukul 13.00 WIB hingg selesai dengan acara Penyerahan SK Guru Honor Daerah oleh Ketua DPRD Kab. Pelalawan serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan.
Mantan Anggota DPR RI ini menyebutkan, DPRD Punya tiga fungsi, salah satunya pengawasan, terkait seluruh kerja pemerintah atau yang mengunakan anggaran pemerintah.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah mengesahkan anggaran termasuk anggaran tenaga honor.
"Saya kira diminta atau tidak diminta DPRD wajib mengetahuinya. Untuk mengawasi tidak ada tenaga honor yang fiktif dan memastikan honor mereka sesuai yg diterima berdasarkan aturan," ujarnya, Rabu (15/07/2020).
Dia menambahkan, yang menyerahkan adalah pemerintah. Menurutnya, Bupati dan DPRD adalah satu kesatuan dari pemerintah.
"Perlu dikirim undangan yang akan saya hadiri hari ini," ujarnya menambahkan.
Sementara itu Direktur LBH Pelalawan, Maruli Silaban SH menilai, hal seperti ini sangat disayangkan.
Seharunya kata dia, Ketua DPRD Pelalawan lebih arif dan bijaksana untuk tidak menciderai marwah lembaga legislatif yang terhormat itu.
Dia menyebutkan, pantaskah Ketua DPRD selaku lembaga legeslatif masuk pada urusan administratif yang seharusnya ranah dari eksekutif, sehingga inilah yang menjadi kebingungan ditengah masyarakat.
Dari aspek etika kata dia, sebenarnya ini sudah melanggar tugas pokok dan fungsi selaku anggota legeslatif.
Menurut dia, sebagimana diketahui bahwa DPRD itu berfungsi untuk membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh Bupati dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. (*/ril)
Comments