Klaim Milik Mereka, Kelompok Tani Bersatu Duduki Lahan PT. TTS di Kampungrakyat
![]() |
Sejumlah warga tertahan di perbatasan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. TTS, karena tidak dibenarkan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan, Selasa (14/07/2020). Foto: suluhsumatera/sya. |
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Seratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bersatu (KTB) kembali menduduki lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. TTS di Desa Perkebunan Perlabian, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel.
Warga tersebut mengklaim, lahan seluas 1.236 hektare (Ha) itu milik mereka.
Para petani mendirikan tenda dan menginap di areal tanaman kelapa sawit milik anak perusahaan Sipef tersebut.
Mereka pun menanami areal tersebut dengan pisang, ubi serta kelapa diantara tanaman kelapa sawit tersebut.
Tajuid, 68 Pengurus KTB mengatakan, sudah dua hari mereka menduduki lahan yang terletak di areal B18-19 Divisi III PT. TTS itu.
"Kami akan melakukan aksi ini seterusnya,
karena ini merupakan lahan kami," ungkapnya.
Dijelaskan, selama ini lahan tersebut telah diusahai oleh PT. TTS. Menurutnya, sengketa lahan antara masyarakat desa dengan perusahaan itu telah terjadi sejak tahun 1970 dan belum ada penyelesaian.
Hingga kini kata dia, dari 1.236 Ha lahan masyarakat yang dikuasai PT. TTS sejak tahun 1970, belum dilakukan ganti rugi.
Menurutnya, mereka sudah berjuang sejak tahun 1998 untuk mendapatkan kembali hak atas lahan tersebut.
Dia mengatakan, petani meminta agar segera dilakukan ukur ulang kembali.
Menurutnya, KTB menganggap HGU perusahaan seluas lebih kurang 2.552 Ha kini menjadi 3.672 Ha, sesuai peta realisasi kerja, sehingga di klaim ada kelebihan 1.236 Ha dan itu milik masyarakat.
Akibat aksi warga itu, pihak perusahaan memperketat penjagaan di pintu masuk perkebunan yang berbatasan dengan perkampungan masyarakat.
Walhasil, puluhan warga yang ingin bergabung dengan kelompok yang telah menduduki lahan tersebut tertahan, karena tidak memiliki akses masuk.
Hingga kini manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
Pendudukan lahan ini bukan pertama kali ini dilakukan masyarakat. Beberapa tahun sebelumnya, warga juga menduduki areal yang sama dengan tuntutan serupa. (sya)
Comments