Pelajar di Palas Diringkus Polisi Gara-gara Buang Sabu-sabu
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tim Unit Reskrim Polsek Barumun meringkus seorang pelajar, gara-gara diduga membuang sabu-sabu di depan bangunan rumah kosong, Lingk. VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun Kab. Padang Lawas (Palas), Jumat (10/07/2020) kemarin, sekira pukul 00.15 WIB.
Tersangka IPH, 22, berstatus pelajar itu adalah warga Desa Tanjung Bale, Kec. Sosa.
Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan terhadap pelajar itu yakni, satu kotak rokok berisi satu bungkus pelastik bening ukuran kecil diduga sabu-sabu dibalut dengan kertas timah rokok, satu pipa kaca, dan empat pipet minuman kemasan.
Kapolsek Barumun, AKP. Suprihanto P, SH melalui Kanit Reskrim, Aiptu. Syaiful Bahri kepada suluhsumatera, pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 112 Subs Pasal 127 UU No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
Syaiful menceritakan, pada Kamis 9 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tepatnya di warung tuak milik berinisial G, ada seorang laki-laki sedang memiliki narkotika golongan I bukan tanaman (sabu).
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Syaiful, ia melaporkan langsung kepada Kapolsek Barumun, AKP. Suprihanto P, SH.
"Kemudian bapak Kapolsek perintahkan segera, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, supaya melakukan penyelidikan," ungkap Syaiful.
Atas perintah Kapolsek tersebut, pelapor memerintahkan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Barumun, Bripka. Parmata Daulay dan Bripka. Wedi Rahman Nasution, untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 00.05 WIB.
"Bripka. Parmata Daulay dan Bripka. Wedi Rahman Nasution, atas informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tersebut, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki tidak dikenali namanya, saat berjalan kaki menuju bangunan rumah kosong, Lingk. VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Jumat (10/07/2020), kemarin sekira pukul 00.15 WIB," jelas Syaiful.
Setelah saat sebelum penangkapan terhadap pelaku, dari jarak diri pelaku berdiri dengan petugas sekira tiga meter, melihat ada seseorang, membuang benda, diduga sabu-sabu.
Kemudian petugas menanyai pelaku, benda apa yang dibuang. Pelaku mengakui, bahwa benda yang dibuangnya itu, satu kotak rokok di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu-sabu dibalut kertas timah rokok, satu pipa kaca, dan empat pipet minuman kemasan.
Selanjutnya, petugas bersama pelaku mencari barang yang dibuang pelaku, kemudian barang bukti tersebut ditemukan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Barumun, guna dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum berlaku. (sutan)
Comments