Jambret Tukang Jula-jula, Dua Orang Ini Diringkus Unit Rekrim Polsek Barumun Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tim Unit Reskrim Polsek Barumun meringkus YMH dan KL terduga pelaku penjambretan terhadap YNH, seorang pengumpul jula-jula.
Keduanya diringkus di warung di Desa Parsombaan, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), Minggu (12/07/2020) sekira pukul 03.15 WIB.
Kapolsek Barumun, AKP. Suprihanto P, SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu. Syaiful Bahri, kepada sejumlah media, Senin (13/7/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka pelaku jambret ini, tindak lanjut dari laporan korban NSH, kepada polisi.
Ia mengatakan, tersangka YMH, 25 dan KL,19 adalah, masing-masing warga Desa Huta Lombang, Kec. Lubuk Barumun.
Sementara korbannya NSH, 50 yang merupakan ibu rumah tangga, merupakan warga Desa Aek Lancat Kec. Lubuk Barumun.
"Tindak pidana pencurian atau penjambretan itu, terjadi di jalan kebun kelapa sawit masyarakat di Desa Huta Lombang, Kec. Lubuk Barumun, Kamis (09/07/2020) lalu," jelas Suprihanto.
Kapolsek mengungkapkan, barang bukti yang diamankan pihaknya, satu tas sandang warna ungu, satu Hp merk Vivo tipe Y53, satu buku tabungan BRI, satu buku tulis catatan arisan jula-jula berisikan kredit pelanggan, sepasang anting-anting, dan satu KTP aatas nama korban (NSH).
Sementara itu, uang sebanyak Rp2 juta dari hasil jambretan kedua tersangka dari korban, sebanyak Rp500 ribu dipergunakan untuk membeli sabu-sabu, sedangkan sisanya Rp1,5 juta dipergunakan untuk berpoya-poya minum-minuman tuak, oleh kedua tersangka.
"Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan," tegas Suprihanto. (sutan)
Comments