Pemkab Paluta dan Kejari Paluta Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menandatangani kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (14/07/2020).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, SSTP, MSi dan Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan, SH., MH. Turut mendampingi Wakil Bupati, H. Hariro Harahap, SE, MSi dan Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH.
Kegiatan tersebut dihadiri asisten dan staf ahli, Kasi Intel Budi Darmawan, SH, Kasi Datun Sahbana P. Surbakti, SH, Kasi BB Ferry M. Julianto Sitanggang, pimpinan OPD, Kabag serta camat se Kab. Paluta.
Bupati dalam penyampaiannya, menyambut baik atas penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Paluta dengan Kejari Paluta.
Dikatakan, dengan adanya MoU ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi pada Pemkab Paluta, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menyelenggarakan penyuluhan hukum, penerangan hukum sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing.
"Saya yakin bahwa pihak Kejari Paluta mampu berbuat maksimal dan terbaik sesuai dengan empat fungsi kejaksaan, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum," ucap Bupati seperti dilansir dari laman Pemkab Paluta.
Sementara itu, Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Datun Sahbana P. Surbakti mengatakan, MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kab. Paluta.
Disebutkan, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Paluta diperbolehkan untuk meminta pendampingan dan berkonsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara. (raja)
Comments