Pengedar Narkoba di Ajamu Labuhanbatu Ini Akhirnya Jadi Tersangka
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan tersangka seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Pekan Ajamu, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, berinisial BD, 40.
Penangkapan BD ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Rus, 43 warga Desa Tanjung Sarang Elang oleh Polsek Panai Hulu, pada 11 Juni yang lalu.
Menurut pengakuan Rus, BD merupakan orang yang menjadi pemasok Narkoba kepadanya.
BD ditangkap oleh aparat Satres Narkoba, pada Senin (29/06/2020) lalu, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (07/07/2020).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan mengatakan, tentang adanya selang waktu selama delapan hari dari waktu penangkapan hingga penetapan BD sebagai tersangka, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Sumut.
"Jadi setelah barang bukti yang kami sita positif mengandung narkotika, maka cukuplah alat bukti untuk menjadikan BD ini menjadi tersangka," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari BD adalah sabu-sabu seberat 0,13 gram, timbangan elektrik, dan alat hisap (bong).
Selain itu lanjut Martualesi, juga ditemukan puluhan klip plastik kosong berbagai ukuran, yang memperkuat indikasi bahwa tersangka BD merupakan seorang pengedar.
Martualesi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimalnya 20
tahun penjara," tandasnya. (jr)
Comments