Penumpang Bus AKAP Masih Sepi
JAKARTA
suluhsumatera : Kendati sudah dapat mengangkut lebih banyak orang, penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terpantau masih sepi, khususnya untuk trayek Jabodetabek-Jawa Tengah.
Padahal, sejak 1 Juli 2020 Perusahaan Otobus sudah dapat menggunakan 70 persen dari kapasitas angkut maksimum bus.
"Dari Jawa sampai ke Sumatera PP (Pulang-Pergi) okupansinya sudah mencapai 60-70 persen. Yang dari Jawa Timur ke wilayah penyangga (Bodetabek) okupansinya udah sekitar 60-an persen. Tapi dari Jawa Tengah ke wilayah penyangga ini yang masih belum bagus, paling 30-40 persen. Masih jelek," ungkap Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia ( IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, Rabu (08/07/2020), seperti dilansir dari laman detikcom, Kamis (09/07/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Sani, sepinya penumpang bus AKAP untuk trayek Jawa Tengah ke wilayah Jakarta atau Jabodetabek terjadi karena masyarakat masih trauma, dengan segala bentuk persyaratan yang diberlakukan untuk memenuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona.
Contohnya kata dia, seperti kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.
"Jadi kalau kita lihat ini indikasinya dua, satu masyarakat masih takut atau trauma dengan apa yang di-announceatau kedua, duitnya memang enggak ada. Tapi yang saya dalami, kalau duit enggak ada kan masyarakat bisa cari sumber uang. Analisa lain, masyarakat ini bergerak (ke Jabodetabek tanpa naik bus umum-Red). Karena bisa dilihat di Jakarta masyarakat sudah kembali, pertanyaannya pakai apa. Kereta sulit, pesawat sulit, bus pun juga. Nah ini mereka ke sini pakai apa, bisa saja dia naik moda lain, mobil pribadi, apa mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum," lanjut Sani.
Di samping itu sepinya penumpang bus juga dikarenakan terminal bus yang ada di Jabodetabek belum beroperasi sepenuhnya.
"Terminal yang dibuka baru Pulogebang, Kampung Rambutan dan Kalideres belum," katanya.
Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, mulai 1 Juli 2020 bus bisa mengangkut 70 persen penumpang dari kapasitas maksimum.
Sebelumnya saat berlaku masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), angkutan umum termasuk bus AKAP hanya diperbolehkan membawa penumpang dengan kapasitas angkut 50 persen dari kapasitas maksimum. (*)
Comments