Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal di Dumai, 4 Diringkus 1 DPO
PEKANBARU
suluhsumatera : Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang diolah menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.
Dalam penggrebekan yang dilakukan di Jalan Mataram, Kel. Bukit Kayu Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 2 Juli 2020 lalu, petugas membekuk empat pelaku.
Kermpat pelaku ini memiliki peran mulai dari pengelola dan pengawasa, pekerja hingga penyuplai minyak mentah.
Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi mengatakan, pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan pihaknya.
Dalam pengungkapannya kata dia, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil olahan minyak mentah.
BBM itu terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan yang diduga bahan bakar minyak jenis solar berada di dalam 15 Baby Tank, 32 ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton di dalam bak beso timbun, 7 ton dalam bak besi.
Kemudian dua unit mesin hisap merek Robin beserta selang, satu unit mesin donfeng, delapan unit mesin blower, empat tungku pemasak minyak, dan satu unit truk tangki Fuso.
Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah, DA, 58 berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS, 27 dan JN, 46 berperan sebagai pekerja.
Seorang penyuplai minyak mentah yakni AM, 38 karyawan PT. AU yang merupakan kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida)," ujar Mantan Direktur BIN ini.
Selanjutnya sambung dia, fluida tersebut diangkut menggunakan truk tangki vakum milik PT. AU keluar dari area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini.
"Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM, fluida tersebut dijual seharga Rp500 per liter," pungkas Agung.
Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak di lokasi penyulingan.
"Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini," terang Kapolda.
Sementara itu perwakilan SKK Migas, Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping ini.
"Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini," ujarnya.
Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya.
"Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita," terangnya.
Menjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan, ancaman hukuman bagi para tersangka.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 M. (wan)
Comments