Pembongkar Rumah Warga di Kotapinang Diringkus Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah, berinisial MN, 22 warga Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kotapinang.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit Hp merek Samsung A50, uang tunai Rp391 ribu, dan sehelai kaos warna hitam.
"Tadi pagi Tim Reskrim menangkap pelaku Cirat," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan, Minggu (19/07/2020).
Sembiring menjelaskan, pencurian itu dilakukan tersangka, Jumat (17/07/2020) sekira pukul13.15 WIB.
Korban Ahmad Sarifuddin Harahap mengetahui kamarnya dalam keadaan berserakan dan Hp Samsung A50 serta uang tunai miliknya Rp4 juta telah dicuri dari rumahnya di Jalan Kalapane, Lingkungan Bedagai, Kel. Kotapinang.
Korban melihat asbes kamar miliknya dalam keadaan rusak dan terdapat bekas cap kaki orang.
Atas peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsekta Kotapinang.
Dari hasil penyelidikan di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah MN dan ZN.
Selanjutnya kata Sembiring, pada Minggu (19/07/2020) sekira pukul 02.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Gunawan Sinurat menangkap pelaku di Titi Panjang, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama temannya ZN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding rumah dan naik ke atas rumah yang dicor, kemudian tersangka ZN masuk dari lubang asbes yang rusak menuju ke dalam kamar. Lalu turun ke kamar mengambil barang berharga milik korban. Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka ZN, namun tidak ditemukan," tandasnya. (jr)
Comments