Razia Pekat, Sat Sabhara Polres Palas Amankan 8 Orang
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol, Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) melaksanakan razia penyakit masyarakat di Kec. Barumun dan Kec. Lubuk Barumun, Minggu (19/07/2020) malam hingga Senin (20/07/2020) dini hari.
Informasi yang dihimpun suluhsmatera, sejumlah orang dan barang bukti yang diamankan yakni, pemilik warung inisial M di Desa Batang Bulu Tanggal, Kec. Lubuk Barumun, dengan barang bukti uang Rp230 ribu, satu jerigen tuak dan satu unit sepeda motor merek Beat BB2334KO.
Kemudian pemilik warung inisial MN di Sisupak, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, dengan barang bukti 10 jerigen bekas tuak dan ember berisikan tua serta tukang becak motor inisial ME saat melangsir tuak di warung MN beserta barang bukti satu unit becak dan dua jerigen berisikan tuak.
Sementara berinisial BH pemilik dan penyedia warung juga diamankan di Sisupak, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun berikut barang bukti 56 cangkir bekas tuak, 12 teko bekas tuak, 12 jerigen bekas tuak, dan satu ember berisikan tuak.
Selain itu, empat orang diduga wanita penghibur juga turut diamankan dalam Razia Pekat Sat Sabhara tersebut.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yuspiq Andito, SIK melalui kasat Sabhara, Muhammad Husni Yusuf, SH membenarkan penangkapan terhadap delapan orang tersebut.
Ia mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palas, saat ini melaksanakan kegiatan arahan dan ceramah agama, kepada pemilik dan penjual Miras yang terjaring razia di Mapolres Palas. Selanjutnya kata dia, akan diproses sesuai hukum berlaku. (sutan)
Comments