Bakar Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit di Rohil, Warga Bengkalis Ini Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polsek Bangko mengamankan pria yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (06/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB lalu.
Pelaku berinisuial HBS, 42 yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini merupakan warga Jalan Kampung Teladan, RT 001/ RW 006, Kepenghuluan Balai Raja, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, Riau.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH menjelaskan, HBS ditangkap karena terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“HBS terbukti membakar lahan bekas rintisan di kebun miliknya,” sebut Juliandi.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula pada, Kamis (06/08/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu personel Polsek Bangko, Bripka. Radianansyah dan Brigadir Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko, Kompol. Sasli Rais tentang informasi dari warga, telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa.
Selanjutnya, sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personel Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi dimaksud, tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa.
“Pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan kebun kelapa sawit,” beber Kasubag Humas.
Kemudian pelaku langsung diamankan dan dari hasil introgasi, ia mengakui membakar lahan bekas rintisan di kebun miliknya untuk ditanami kelapa sawit.
Lanjut Juliandi, kemudian barang bukti berupa sebilah parang, satu batang ranting kayu terbakar, dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dan pada saat itu juga, api berhasil dipadamkan oleh tim bersama warga,” tutur Juliandi.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 108 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Sepuluh Miliar Rupiah,” tandasnya. (yan)
Comments