Penyandang Disabilitas di Kisaran Ditangkap, Jual Sabu-sabu pada Polisi
KISARAN
suluhsumatera : Berniat mendapatkan untung dengan menjual sabu-sabu, pria penyandang disabilitas warga Dusun IV, Desa Gajah Sakti, Kec. Bandar Pulo, Kab. Asahan ini, justru buntung.
Pria berinisial RM, 31 ini ditangkap petugas Polsek Bandar Pulau saat menjual sabu-sabu kepada polisi, Jumat (07/08/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, awalnya petugas Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba yang kerap memperjual-belikan sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, petugas pun turun ke TKP guna melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Benar saja, ketika petugas sampai di lokasi, menemukan seorang pemuda penyandang disabilitas berdiri di depan gudang yang diduga menunggu pembeli.
Melihat adanya seorang pemuda dengan ciri ciri dimaksud, petugas pun berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu kepada RM.
Begitu tersangka mengeluarkan barang haram itu dari kakinya, petugas langsung menangkap pria tersebut.
Saat ditanya dari mana barang itu didapatkan, tersangka mengaku didapat dari He warga Aek Kanopan, Kab. Labuhanbatu Utara.
Dari tersangka petugas mengamankan dua plastik klip sabu-sabu, satu tas sandang warna hitam, dan satu unit Hp Nokia warna hitam.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu. Ali Yunus Siregar ketika dikonfirmasi, Sabtu (08/08/2020), membenarkan penangkapan terhadap penjual Narkoba di wilayah hukumnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami tahan dan akan kami kirim ke Sat Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya. (dri)
Comments