Bandar Narkoba Berikut 2,7 Kilogram Ganja di Pematangsiantar Digulung Polisi
![]() |
Tersangka beserta barang bukti ganja diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (25/08/2020). Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Seorang pria yang diduga sebagai bandar Narkoba berinisial PN, 44 warga Jalan Handayani, Kel. Bahkapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pematangsiantar, Selasa (25/08/2020).
Dia dicokok petugas di depan suatu rumah di Jalan SKI No. 71, Kel. Aek Nauli, Kec. Siantar Selatan.
Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan serta penggledahan badan, kemudian ditemukan barang bukti dari dalam kantong celana tersangka berupa Narkoba jenis ganja yang dibungkus menggunkan kertas nasi, satu unit Hp serta uang Rp305 ribu.
Tidak puas sampai di situ, personel Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar itu kemudian melanjutkan pencarian barang bukti lainnya ke rumah kost tersangka di Jalan Handayani, Kel. Bahkapul.
Akhirnya, di rumah tersebut petugas menemukan lagi barang bukti berupa dua bal daun ganja kering yang disimpan di dalam tas, satu bungkus kertas nasi, satu pisau cutter, dan satu plastik berisikan daun ganja kering yang totalnya seberat 2,7 Kg.
Kepada polisi tersangka pun mengakui, barang bukti tersebut miliknya.
Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar, AKP. David Sinaga dalam rilis tertulisnya menjelaskan, penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi warga.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar langsung melakukan pengecekan dan kemudian mengamankan tersangka.
"Personel Satres Narkoba mendapat informasi dari warga, tersangka sedang duduk di salah satu rumah di Jalan SKI. Personel langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka dan menemukan barang bukti dari kantong celananya. Setelah dilakukan pengembangan di rumah kost milik tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja lainnya yang disimpan di dalam tas dan kantong plastik dengan berat keseluruhan 2,7 Kg," jelas David.
Saat ini tersangka beserta barang bukti mendekam di Kantor Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (syahru/chacha)
Comments