GTPP Covid-19 Sumut Sosialisasikan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penindakan di Belawan
![]() |
Tim gabungan GTPP Covid-19 Sumut melakukan penindakan di Belawan, Medan. Foto: istimewa. |
MEDAN
suluhsumatera : Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat dan penindakan di kawasan Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang).
Tim gabungan yang terdiri dari, TNI, Polri, dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan, Rabu (26/08/2020) memfokuskan penertiban protokol kesehatan di Medan Belawan.
Kegiatan dibagi menjadi dua titik, yakni di depan pintu gerbang Terminal Bandar Deli Belawan Medan.
Kepala Satpol PP Sumut, Suriadi Bahar menyatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkecil ruang penularan Covid-19, dengan melakukan pengecekan atau penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Pihaknya juga melakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan serta melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan melalui regulasi yang ada, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut, Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.
"Kita lakukan penindakan dengan tetap mengutamakan humanis. Di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi kendaraan roda dua dan empat masih banyak yang tidak menggunakan masker. Angkutan umum yang mengangkut warga juga masih banyak yang tidak menggunakan masker. Warga yang beraktivitas di luar rumah membawa balita juga tanpa menggunakan masker," jelasnya.
Tindakan yang diambil kata Bahar, yakni memberikan sanksi administrasi berupa penahanan KTP selama 3mtiga hari dan akan ditebus di Kantor Satpol PP Kota Medan.
Selanjutnya sebut dia, sanksi fisik berupa push-up dan scot jump, serta bagi yang sudah Lansia yang tidak membawa kartu identitas diberikan sanksi pengucapan Pancasila dan UUD 1945.
"Bagi seluruh pelanggar protokol kesehatan juga dibagikan masker secara gratis yang disediakan oleh Pemko Medan," katanya.
Pada razia ini petugas menyita KTP sebanyak 17 keping dan sanksi fisik terhadap 55 orang berupa push-up dan scot jump serta pengucapan Pancasila. (*)
Comments