Gubernur Serahkan Remisi kepada 14.660 Napi di Sumut
![]() |
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (kiri). Foto: istimewa. |
MEDAN
suluhsumatera : Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang remisi (pemotongan masa tahanan) kepada dua narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta Medan, kemarin.
Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual. Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik," ujar Gubernur.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri.
"Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja," ujarnya.
Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan, Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi lima bulan mengatakan, senang mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
"Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali," harapnya. (*)
Comments