Jual Sabu-sabu di Perkebunan, Pengedar di Simalungun Ini Diciduk Pilisi, Barbutnya 9,53 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di lokasi kebun kelapa sawit PTPN4 Kebun Laras, Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun, kemarin.
Ali, 48 warga Gondang Rejo, Kel. Bandar Tongah, Kec. Bandar Huluan, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berikut barang bukti 12 bukngkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,53 gram, satu unit Hp, dan uang Rp270 ribu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui Kasubag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, penangkapan tersangka, berawal dari adanya informasi tentang maraknya penggunaan dan peredaran sabu-sabu yang sering terjadi di lokasi kebun kelapa sawit PTPN4 Kebun Laras, yang dilakukan oleh tersangka.
Menindaklanjuti informasi ini, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penelusuran, guna penyelidikan.
Saat di lokasi perkebunan tersebut, petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari pengakuan tersangka, seluruh barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya yang akan dijual kepada pemakai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, saat ini tersangka berikut barang bukti, telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun. (syahru/chacha)
Comments