Jual Togel di Warung Kopi di Pematangsiantar, Edi Ditangkap Polisi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Pria paruh baya berinisial Edi alias Guru, 52 warga Jalan Kiayi, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumut, ditangkap Satreskrim Polresta Pematangsiantar, saat memasarkan judi hongkong di warung kopi di Jalan Atletik, Kel. Bantan, Rabu (26/08/2020).
Dari pelaku ini, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pematangsiantar, mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp52 ribu, satu unit Hp berisi pasangan tebakan angka jenis judi hongkong, buku tabungan serta ATM.
Kasat Reskrim Polresta Pematangsiantar, AKP. Edi Sukamto, SH, MH menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari keluhan masyarakat kepada polisi, terkait praktek perjudian tebak angka jenis hongkong yang sering dilakukan di warung kopi tersebut.
Informasi masyarakat ini kemudian diselidiki perugas kebenarannya. Seriba di lokasi, pelaku pun ditangkap saat memasarkan judi tebak angka jenis hongkong tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku omzet penjualan judi tebak angka jenis hongkong ini dia setorkan melalui situs online Raja Toto.
Guna pengembangam dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke markas Satreskrim Polresta Pematangsiantar berikut barang bukti. (chacha)
Comments