Operasi Pekat, Sat Sabhara Polres Padang Lawas Kembali Mengamankan Tujuh Orang
![]() |
MUI Palas memberikan ceramah agama terhadap sejumlah orang yang terjaring razia Pekat, Jumat (28/08/2020) dini hari. Foto: suluhsumatera/sutan. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Sabhara Polres Padang Lawas tidak bosan-bosannya menggelar patroli, sekaligus razia dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran, judi, miras, dan PSK, untuk menjadikan masyarakat Padang Lawas (Palas) aman dan kondusif.
Razia Pekat dipimpin langsung Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf SH kembali digelar, Kamis (27/08/2020) hingga Jumat (28/08/2020) dini hari.
Hasilnya, dari empat kafe di lokasi berbeda diamankan, yakni di Kec. Sosa, Kec. Hutaraja Tinggi dan Kec. Barumun Tengah, diamankan tujuh orang diduga pelaku Pekat.
Sebanyak lima orang diantaranya diduga pemilik kafe dan dua orang lainnya diduga wanita pelayan kafe.
Adapun tersangka dan lokasi yang diamankan, inisial CPHH di Jl. Lintas Riau, Desa Hutaraja Lama, dengan barang bukti tujuh jerigen berisi tuak, dua jerigen berwarna biru, dan satu jerigen kecil berwana putih.
Inisial EV diamankan di Jl. Lintas PT. Bukit Udang, dengan barang bukti, dua jerigen berwarna putih berisikan tuak, empat jerigen berwarna biru, dan dua jerigen kecil berwana putih.
Selanjutnya, inisial S diamankan dari Kedai Tuak Akasia, Desa Ulu Gaja. Turut diamankan satu botol bir putih merek Bintang dan satu botol bir hitam merek Guinnes serta dua perempuan anggotanya.
Sedangkan inisial E dan A, dicokok petugas dari Kedai Tuak Ulu Gaja. Barang bukti diamankan berupa, satu ember berwarna abu-abu berisi tuak dan dua teko.
Kapolres Padang Lawas AKBP. Jarot Yusfiq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH membenarkan penangkapan ketujuh orang tersebut.
Yusuf mengatakan, ketujuh orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Lima orang diantaranya diduga pemilik kafe, dikenakan Pasal 03 Ayat (2) Perda Kab. Padang Lawas No. 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. Akan disidang Tindak Pidana Ringan," ujar Yusuf.
"Sedangkan dua orang lainnya, diduga sebagai pelayan kafe, akan kita serahkan ke Satpol PP Palas,"'tambah Yusuf.
Masih kata Yusuf, hari ini Jumat (28/08/2020) pukul 09 WIB, MUI Palas telah dihadirkan, untuk memberikan ceramah agama. Tujuannya sebut dia, untuk meningkatkan kesadaran. (sutan)
Comments