Lagi Asik Nyabu, Dua Pria Warga Kotapinang Diciduk Polisi
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: internet. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sedang asik-asiknya nyabu, dua pria yakni, RAH, 41 warga Jalan Bukit, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel dan AD, 31 warga Jalan Kalapane, Kel. Kotapinang, diciduk Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang.
Keduanya ditangkap di Jl. Bedagai, Kel. Kotapinang, Jumat (21/08/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
"Tim menangkap dua pria saat mengkonsumsi sabu-sabu," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan, Minggu (23/08/2020).
Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit, Ipda. Gunawan, menangkap dua laki-laki yang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Bedagai.
Disebutkan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu kaca pireks berisi sabu-sabu, satu jarum suntik, satu mancis, dan satu bong.
Petugas juga menyita 15 butir pil ekstasi berwarna hijau huruf S dari dompet tersangka AD.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum, kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsekta Kotapinang. (jr)
Comments