LPA Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah 14 Tahun di Asahan, Korban Trauma Melihat Orang
![]() |
Ketua LPA Asahan, Awaluddin, SAg. Foto: istimewa. |
KISARAN
suluhsumatera : Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Asahan meminta Polres Asahan segera menangkap para pelaku kasus dugaan penganiyaan terhadap bocah berusia 14 tahun berinisial NP warga Dusun V, Desa Serdang, Kec. Meranti, Kab. Asahan, Sumatera Utara.
Pasalnya, kasus dugaan penganiyaan itu merupakan perkara serius.
Desakan itu dikemukakan Ketua LPA Asahan, Awaluddin, SAg kepada wartawan, Kamis (13/08/2020) di Kisaran.
Menurutnya, perilaku kelima pria yang diduga menganiaya bocah putus sekolah tersebut sangat keji.
"Kami sangat prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap anak di bawah umur itu. Apalagi, salah seorang pelaku menyulut korban menggunakan besi panas. Bahkan, korban sempat diseret dari rumah ke simpang tiga berjarak lebih kurang 300 meter," ujar Awaluddin.
Untuk itu kata Awaluddin, LPA meminta pihak kepolisian harus secepatnya mengusut kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
"Saat meninjau korban di rumahnya, kami lihat dia tinggal sebatang kara, karena ibunya telah meninggal dunia. Sedangkan bapaknya merantau. Tidak terbayangkan bagi kita anak yang masih berusia 14 tahun harus tinggal sendirian di rumah dan mengurus kebutuhan sendiri. Namun kesendiriannya bukan dihibur, malah dianiaya oleh tetangga sendiri," ujar Awaluddin.
Orangtua NP, Aron Panjaitan, 54 yang dihubungi wartawan mengaku, pasca penganiayaan itu anaknya seperti mengalami gangguan mental jika melihat orang datang.
Menurutnya, jika ada orang ramai datang ke rumahnya, NP ketakutan dan lari bersembunyi ke dalam kamar.
"Sepertinya trauma dengan orang yang datang ke rumah," ujar Aron.
Aron pun meminta pihak Polres Asahan segera menangkap dan menghukum semua pelaku sepantasnya.
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK yang dikonfirmasi melalui KBO Reskrim, Ipda. Anwar Sanusi mengaku, kasus penganiyaan pada anak anak dibawah umur itu sudah ditangani serius oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Asahan.
"Tadi malam saksi korban dan saksi yang lain untuk menguatkan laporan sudah kami periksa. Sekarang masih menunggu hasil dari penyidik untuk mengetahui hasilnya," imbuh Sanusi.
Diberitakan sebelumnya, dituduh mencuri telepon seluler, seorang anak piatu berusia 14 tahun berinisial NP warga Dusun V, Desa Serdang, dianiaya hingga babak belur oleh lima orang, yang merupakan tetangganya.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan luka bakar pada bagian tengkuk, diduga karena disulut menggunakan besi panas, Selasa (04/08/2020) lalu, sekira pukul 15.30 WIB. (dri)
Comments