Pemkab Asahan Mulai Salurkan BST JPS Kepada 56.418 KPM
![]() |
Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar. Foto: istimewa.
|
KISARAN
suluhsumatera : Pemkab Asahan mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada 56.418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kab. Asahan, Rabu, (12/08/2020).
Hal tersebut terlaksana setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Asahan No. 19 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BST JPS dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kab. Asahan tahun 2020.
Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar dalam keterangan resminya mengatakan, hari ini Pemkab mulai menyalurkan BST JPS kepada KPM terdampak Covid-19.
Disebutkan, total bantuan yang diberikan kepada masyarakat di 25 kecamatan se-Kab. Asahan, Rp.33.850.800.000.
Dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp200 ribu selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya, yakni Rp600 ribu.
Adapun kriteria penerima BST JPS, menurut Rahmat, sesuai dengan Perbup tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS, berdasarkan musyawarah desa/kelurahan dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan BLT dampak Covid-19 yang bersumber dari dana desa/kelurahan se-Kab. Asahan.
Dirinya juga menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran BST JPS Kab. Asahan juga telah diatur dalam Perbup No. 19 tahun 2020 tersebut.
"Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara cash kepada camat melalui bank penyalur sesuai dengan kuota per kecamatan. Oleh camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada kelurahan/desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM," jelas Rahmat.
Terkait kuota KPM per kecamatan, Rahmat menuturkan, total kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak desa/kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Rahmat juga menerangkan, untuk proses penyaluran BST JPS kepada pihak kecamatan nantinya, Dinas Sosial dan bank penyalur akan didampingi oleh Tim Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Asahan No. 800/2429 tanggal 10 Agustus 2020.
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk lakukan monitoring dan pendampingan selama penyaluran BST JPS serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Asahan.
Selanjutnya sambung Rahmat, untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh kecamatan akan dilaksanakan, mulai dari Rabu (12/08/2020) hingga Jumat (28/08/2020).
Dia juga menyampaikan harapan Bupati Asahan, H. Surya BSc kepada KPM agar benar-benar memanfaatkan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban hidup akibat dampak Covid-19.
Selain itu Bupati juga mendorong aktifitas ekonomi masyarakat agar terus meningkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Rahmat juga menyampaikan, Bupati Asahan dalam setiap kesempatan terus berusaha dan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam memulihkan stabilitas kesehatan dan perekonomian masyarakat pada masa pandemi Covid-19 saat ini. (dri)
Comments