Pemkab Labusel Hapuskan Denda Sanski Administrasi, Buruan Lunasi PBB P2 Anda
Ilustrasi pembayaran PBB P2. Foto: internet. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dalam memperingati rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Labusel memberikan keringanan berupa penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Dinas Kominfo Labusel, M. Irsan kepada wartawan, Selasa (18/08/2020) mengatakan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB P2 dilakukan berdasarkan Perbup No. 24 tahun 2019 perihal Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Rangka Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kab. Labusel.
"Kemudian, SK Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Labusel No. 629 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun 2020 Kab. Labusel," ungkap Irsan.
Dikatakan, penghapusan denda sanski administrasi PBB P2 tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 pada tahun 1994 hingga tahun 2020.
Dijelaskan, penghapusan denda sanksi administrasu PBB P2 tersebut berlaku, mulai 18 Agustus hingga 18 Desember 2020.
"Masyarakat dapat agar segera melakukan pelunasan PBB P2 dengan memanfaatkan program tersebut," tandasnya. (*/sya)
Comments