Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1,10 Gram Sabu Diamankan
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dari suatu rumah di Jalan Tanah Jawa, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kamis (30/07/202) sore.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi warga.
Dari informasi ini, personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung turun ke lokasi, guna melakukan penyelidikan.
Personel langsung melakukan penggrebekan di dalam rumah tersebut dan mengamankan dua tersangka yakni, Jo, 34 dan WF, 27 warga Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa dua paket sabu seberat bruto 1,10 gram dari lantai dalam rumah, satu bong (alat hisap) sabu yang terbuat dari botol kaca, satu mancis, dua potongan plastik klip, satu botol plastik berisi tiga potongan pipet, satu pipa kaca, satu sendok terbuat dari pipet, dan satu jarum sumbu serta dua unit Hp, milik kedua tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. David Sinaga mengatakan, saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
"Kita sudah amankan kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba yang merusak masa depan generasi muda kita," pungkasnya. (chacha)
Comments