Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pemilik dan Pemain Judi Jackpot
![]() |
Dua pria yang diamankan Sat Reskrim Polrs Padang Lawas terkait permainan judi jackpot. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas menangkap AEN, 25 diduga pemilik mesin judi berkedok permainan jakcpot dan MN, 40 diduga sebagai pemain di salah satu rumah makan, Desa Huta Lombang, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Palas, Sabtu (22/08/2020).
Selain kedua tersangka, personel juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mesin jackpot, uang tunai Rp10 ribu, koin jackpot sebanyak 80 keping, dan satu anak kunci untuk membuka mesin jackpot.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Aman Putra Bangunsyah, SH, Senin (24/08/2020), membenarkan penangkapan terhadap AEN dan MN terkait dugaan tindak pidana perjudian.
"Mereka telah kita amankan, bersama dengan barang buktinya di Mapolres Padang Lawas, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya singkat. (sutan)
Comments