Sejumlah Warga Labuhanbatu Keluhkan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Bawaslu
![]() |
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Labuhanbatu, Parulian Silaban. Foto: istimewa. |
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 Kab. Labuhanbatu, banyak keluhan warga terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Mulai dari hadirnya sosok bakal pasangan calon ditengah masyarakat dan memberitahukan tujuannya, hingga adanya spanduk atau baliho yang dipampangkan.
Menanggapi itu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi, Bawaslu Labuhanbatu, Parulian Silaban, Jumat (14/08/2020) menerangkan, dugaan itu sah-sah saja dilontarkan.
Namun kata dia, semua kalangan sebaiknya memahami, bahwa pelanggaran ataupun larangan tersebut akan dapat ditanggapi setelah KPU menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati, sejalan dengan ditetapkannya jadwal kampanye.
"Jadi, pelanggaran itu akan diberlakukan ketika KPU menetapkan Paslon. Tiga hari kedepannya, masuklah kampanye yang mengatur jadwal hari, lokasi, dan waktu disertai dengan nama Paslon yang akan berkampanye," terang Parulian.
Disebutkan, dalam kesepakatan berkaitan kampanye itu, jika terdapat Paslon melaksanakan kampanye tidak sesuai dengan yang ditentukan, maka pelanggaran sudah dapat disangkakan.
Menurutnya, pelanggaran kampanye belum dapat ditudingkan terhadap seseorang, sebelum KPU menetapkan Paslon.
Hal yang sama sebut dia, juga berlaku terhadap sebutan curi start kampanye.
Menurutnya, jika pada rentang waktu tiga hari setelah penetapan calon dengan jadwal kampanye, terdapat Paslon yang sudah menyampaikan visi dan misinya, barulah sebutan curi start kampanye dapat diberlakukan.
Kedepannya sebut Parulian, pihaknya berharap agar masyarakat jangan terpancing, jika ada oknum yang mengatakan terdapat seorang calon yang diduga berkampanye ilegal ataupun telah melakukan curi start dalam berkampanye.
"Karena memang sampai saat ini belum ada calon. Tugas Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan sesuai regulasi. Kita tidak bisa melakukan di luar kewenangan, terlebih tidak ada dasar hukumnya. Kita berharap semua paham akan ketentuan itu," paparnya.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, ketika pihaknya melakukan penetapan calon atau Paslon, maka aturan berkaitan kampanye mulai diberlakukan, termasuk alat peraga.
"Sampai hari ini belum ada penetapan calon, jadi memang belum bisa dikatakan melakukan pelanggaran," paparnya. (jr)
Comments