Terkait Kasus Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Labuhanbatu, Pengacara Korban Ingin Supremasi Hukum Ditegakkan
![]() |
Maswandi, Penasihat Hukum Haris Suwondo. Foto: suluhsumatera/zain. |
LABUHANBATU
suluhsumatera : Haris Suwondo, 37 melalui Penasihat Hukumnya telah melaporkan seorang wanita paruh baya berinisial N, 57 atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun yang dikelolanya.
Dia pun meminta Polres Labuhanbatu dapat menegakkan supremasi hukum.
"Kami minta Polres Labuhanbatu menegakkan hukum seadil-adilnya dan menetapkan N sebagai tersangka," kata Maswandi, Penasihat Hukum Haris Suwondo yang juga Penasihat Hukum pemilik lahan, Gita Sapta Adi, Selasa (11/08/2020) sore, di Rantauprapat.
Maswandi menjelaskan, perselisihan ini berawal dari tempat pembibitan yang dikelola menjadi lahan produktif kelapa sawit, milik Gita Sapta Adi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. CSR.
Lahan pembibitan yang dikelola Gita Sapta Adi sekira tahun 80-an berkembang menjadi 18 hektare, diantaranya bekerja sama dengan masyarakat sekitar.
Sehingga jelasnya, akhirnya Gita Sapta Adi mempercayakan pengelolaan pembibitan dan perkebunan secara utuh, melalui orang kepercayaannya, yakni almarhum S, yang merupakan suami N, pada 2005 hingga 2014.
Dalam perjalanannya kata dia, perkebunan kelapa sawit menghasilkan sekira Rp20 juta setiap bulannya.
Namun menurutnya, tahun 2014 hingga 2018 terjadi penurunan penjualan, sehingga tidak ada penerimaan hasil TBS kelapa sawit sejak meninggalnya S.
Mengantisipasi kerugian lanjut dia, pada 2018, Gita Sapta Adi kemudian mempercayakan pengelolaan perkebunan tersebut kepada Haris Suwondo, dengan perjanjian pengelolaan perkebunan kelapa sawit selama 10 tahun.
Perusahaan juga memberikan santunan Rp60 juta kepada N, sebagai kompensasi pelepasan pengelolaan perkebunan dan Rp3 juta per bulan, sebagai tanda jasa perusahan atas pengabdian suaminya, S.
Namun, pada Juli 2020, N diduga melakukan pelanggaran perjanjian dengan mengelola dan mengambil TBS kelapa sawit berulang-ulang hingga dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan laporan polisi nomor STTLP/860/Yan 2.5/VII/2020/SPKT Res LB, tanggal 26 Juli 2020.
Maswandi pun meminta aparat penegak hukum agar perselisihan ini dapat diselesaikan.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan, siapapun bersalah harus bertanggung jawab dan diproses hukum.
"Kami sudah melakukan perjanjian kepada N istri almarhum S melalui surat pelepasan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Tapi dia ingkar, makanya kami laporkan. Kalau memang N merasa keberatan dan diperlakukan tidak adil, silahkan menempuh jalur hukum, karena semua pengelolaan ada prosesnya," jelasnya.
Pihaknya juga membantah segala tudingan yang menyudutkan, karena disebut mengabaikan segala tanda jasa dan kerja sama perusahaan kepada masyarakat selama ini. (zain)
Comments