Tiga Pencuri TBS Kelapa Sawit di Palas Ditangkap Polisi
![]() |
Barang bukti TBS kelapa sawit hasil curian yang diamankan dari para pelaku. Foto: suluhsumatera/sutan. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, dalam waktu bersamaan dari lokasi berbeda, Jumat (21/09/2020).
Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial, AM, 24 warga Desa Tanjung Purba Tua, Kec. Barumun Selatan, AH, 47 warga Desa Parapat, Kec. Ulu Sosa, dan LH, 42 warga Desa Mananti, Kec. Hutaraja Tinggi.
Kejadian pencurian itu dilakukan tersangka AM, dilokasi perkebunan Mandaruna, Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun Selatan pada Minggu (16/08/2020).
Dari tangan AM disita barang bukti tiga janjang TBS, dua pisau egrek serta empat unit sepeda motor.
"Terhadap AM dipersangkakan Pasal 364 KUH Pidana," kata Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Aman Putra Bangunsyah, SH.
Dijelaskan, dua tersangka lainnya, AH melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI), Blok 25 Afdeling IV, Desa Parapat, Kec. Ulu Sosa, pada Kamis (20/08/2020).
"Dengan barang bukti, enam tandan buah kelapa sawit. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 107 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," terangnya.
Sementara pelaku LH, mencuri buah kelapa sawit di PT. DNS, lokasi TPH, Blok X Afdeling III, kebun Bukit Udang, Desa Mananti, Kec. Hutaraja Tinggi, Jumat (21/08/2020).
"Dari tangan pelaku LH, disita petugas delapan tandan buah kelapa sawit. Pelaku dipersangkakan Pasal 107 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," ungkapnya.
Ketiga tersangka saat diinterogasi, mengakui mengambil TBS kelapa sawit dari areal perkebunan.
"BB yang diamankan dari ketiga pelaku pencuri buah kelapa sawit sebanyak 22 tandan," bebernya. (sutan)
Comments