TNI dan Polri di Simalungun Gelar Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker
![]() |
Kapolres Simalungun saat melakukan Sidak penggunaan masker di lingkungan TNI-Polri. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK didampingi Kabag Ops, Kompol. S. L. Widodo bersama Kapolsek Parapat, AKP. Isrol serta Danramil 11 Parapat Kapten Inf. Rudianto melaksanakan Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker di internal TNI-Polri secara mendadak di Mapolsek Parapat dan Makoramil 11 Parapat, Selasa (25/08/2020)
Operasi ini dilakukan guna pendisiplinan penggunaan masker terhadap anggota TNI - Polri di wilayah hukum Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun.
Pada Sidak ini, Kapolres Simalungun menegur dan mengganti masker personel Polsek Parapat dan membagikan masker kepada personel Koramil 11 Parapat.
Hal ini sesuai petunjuk dan arahan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, MSi.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo mengatakan, pemeriksaan dan pengecekan penggunaan masker di lingkungan TNI-Polri ini, guna penerapan pendisiplinan penggunaan masker bagi anggota Polri dan ASN, selanjutnya akan dilakukan oleh Sie Propam Polres Simalungun.
Sementara di lingkungan TNI, pelaksanaan operasi akan dijalankan oleh Polisi Militer (POM) TNI. POM TNI akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internalnya.
Kapolres menjelaskan, operasi pendisiplinan internal ini dilakukan mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, pada Rabu (05/08/2020), Presiden, Joko Widodo memerintahkan seluruh gubernur, bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Inpres itu diteken bapak Jokowi, pada Selasa (04/08/2020), dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," pungkas Kapolres. (syahru/chacha)
Comments