Warga Bagan Sinembah Ini Diringkus Terkait Narkoba, 2,8 Ons Lebih Sabu Diamankan
![]() |
Personel Polsek Bagan Sinembah meringkus seorang pria terkait sabu-sabu, Jumat (14/08/2020). Foto: istimewa. |
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya dan menangkap pelaku, Jumat (14/08/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah, dari penangkapan tersangka berinisial TS, 29 warga Jl. Tambora, Jalur IV, RT01/RW04, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kec. Bagan Sinembah itu, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menyita barang bukti sabu-sabu seberat 287,86 gram.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK melalui Ps. Kanit Reskrim, YU. Sormin, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (15/08/2020).
"Benar, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pada Jumat kemarin," beber Sormin.
Lanjut Sormin, mendapat informasi dengan TKP Jl. Ring Road, Kepenghuluan Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, tepatnya di kolam pancing di Kepenghuluan Bagan Manunggal sering terjadi transaksi sabu-sabu tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah.
Sekira pukul 16.00 WIB, setibanya di lokasi kejadian tim melihat ada dua laki-laki yang dicurigai, salah satunya adalah tersangka.
Ketika melihat kedatangan polisi, pelaku langsung meletakkan sesuatu di batang pohon kelapa sawit.
"Ketika didekati tim, pelaku langsung melarikan diri. Melihat hal tersebut, petugas langsung mengejar hingga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke pohon kelapa sawit tempatnya meletakkan sesuatu. Kemudian mencari barang tersebut yang ternyata satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu," papar Sormin.
Disebutkan, saat itu pelakupun mengakui barang tersebut miliknya dan selanjutnya petugas memeriksa tas sandang yang dibawa pelaku saat itu.
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan
dompet berisi uang Rp730 ribu, satu unit Hp Xiomi Redmi Not 5A dan tiga keping kartu ATM serta satu lembar KTP atas nama pelaku.
Kemudian, pelaku dibawa ke rumahnya yang terletak di Pird dan dilakukan penggeledahan, didampingi oleh pelaku dan aparat desa setempat.
Dikatakan, dari rumah itu, tepatnya di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur pelaku, ditemukan satu ember cat kecil yang ditutup dengan plastik di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan bongkahan sabu-sabu, dibalut dengan lakban hitam.
Kemudian satu kotak bening yang diikat karet dan di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan empat bungkus plastik bening berisi butiran sabu-sabu, dua set alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, berikut dua buah pipa plastik bening (pipet).
Menurutnya, dari ruang tengah, tepatnya di atas lemari kayu ditemukan satu unit timbangan digital dan satu unit timbangan digital ukuran 200 gram.
"Pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Hasil introgasi awal, pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari tangan dan rumah pelaku adalah benar miliknya," tandasnya. (yan)
Comments