10 Orang Terjaring Razia Pekat Sat Shabara Polres Padang Lawas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sedikitnya 10 orang diamankan Sat Sabhara Polres Padang Lawas dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) meliputi, judi, Miras, dan PSK, Kamis (03/09/2020).
"Razia Pekat yang digelar Sat Sabhara guna menegakkan Perda No. 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol," kata Kapolres Padang Lawas, Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH.
"Hasil razia Pekat hari ini, sebanyak 10 orang kami amankan dari lokasi berbeda yaitu, dari kedai tuak di Desa Gunung Manaon, Kec. Barumun Tengah dan kedai tuak di Jl. Lintas Riau-Bulu Sonik, Kec. Barumun," ungkap Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, dari kedai tuak Desa Gunung Manaon, petugas mengamankan TS pemilik kedai tuak, empat orang perempuan pelayan,?dan tiga tamu yang sedang minum, salah seorang diantara tamu itu oknum Sekdes.
Barang bukti diamankan berupa, satu jerigen berwarna biru berisi tuak, 20 gelas plastik, 10 teko plastik, dan 13 botol bir putih kosong.
Sementara di kedai tuak Jl. Lintas Riau-Bulu Sonik, dua pemilik berinisial RS dan HP juga diamankan petugas, berikut barang bukti berupa, tuak suling sebanyak 11 kotak.
Kepada para pelaku, dikenakan melanggar Pasal 03 Ayat (2) Perda No. 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Lebih lanjut dijelaskan Yusuf, sebagaimana biasa, pihaknya mengundang MUI Palas melaksanakan ceramah agama terhadap orang yang terjaring di ruang Sat Sabhara, guna meningkatkan kesadaran para pelaku. (sutan)
Comments