Ditengah Pandemi Covid-19, Pemkab Labuhanbatu Naikkan Retribusi Sewa Ruko
![]() |
Deretan Ruko milik Pemkab Labuhanbatu di Jalan Sudirman, Rantauprapat. Foto: suluhsumatera/jr. |
LABUHANBATU
suluhsumatera : Ditengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) justru menaikkan tarif retribusi sewa Rumah Pertokoan (Ruko) milik Pemkab.
Jika tahun 2019 lalu retribusi sewa Ruko berkisar Rp12 juta hingga Rp14,7 juta per tahun per pintu, tahun ini naik menjadi Rp15 juta hingga Rp18,3 juta.
Kebijakan tersebut pun membuat 29 pedagang yang menempati Ruko di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, meradang. Terlebih, saat ini ekonomi warga selaku pedagang terpuruk akibat dampak sebaran Covid-19.
Sejumlah pedagang yang ditemui, Kamis (03/09/2020), yakni H. Ismet, Johny, Refolison, dan lainnya menerangkan, sesuai surat dari Dinas Perindag Labuhanbatu ditandatangani Plt. Kepala Dinas, Chairuddin Nasution disebutkan, jatuh tempo pembayaran retribusi sewa ruko tahun 2020 itu, pada Agustus tahun yang sama dan harus segera dilunasi.
Dalam surat dituliskan, Ruko ukuran 4,50 meter x 13 meter sebelumnya Rp12 juta, kini menjadi Rp15 juta dan Ruko ukuran 4,50 meter x 13,25 meter awalnya Rp13,1 juta sekarang menjadi Rp16,3 juta.
Sedangkan Ruko ukuran 4,50 meter x 13,75 meter awalnya Rp14,5 juta, menjadi Rp18,1 juta serta Ruko ukuran 4,50 meter x 16 meter awalnya Rp14,7 juta, sekarang menjadi Rp18,3 juta.
Menurut pedagang, seyogyanya Pemkab Labuhanbatu memberikan keringanan dan bantuan modal tambahan untuk usaha, dikarenakan sepinya pembeli akibat virus Corona.
Dampak Covid-19, sebut pedagang, bahkan menurunkan omzet penjualan hingga tinggal 35 persen dari waktu biasanya.
"Seharusnya pemerintah memperhatikan nasib pedagang terdampak Covid, bukan malah menaikkan. Semua tahu perekonomian menurun akibat sebaran pandemi itu," papar pedagang.
Pedagang berharap, alangkah baiknya Pemkab Labuhanbatu mempertimbangkan kenaikan tarif retribusi sewa Ruko dimana massa ekonomi yang terus terpuruk.
Apa lagi, pemerintah pusat hingga provinsi terus mengambil langkah dan kebijakan demi menyelamatkan perekonomian warga, begiu juga halnya pedagang.
Bahkan pemerintah memberikan keringanan bunga, angsuran hingga memberikan bantuan.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Perindag Labuhanbatu, Chairuddin Nasution dimintai tanggapan kenaikan tarif retribusi sewa Ruko, Kamis (03/09/2020) menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Jikapun nantinya ada pertimbangan sekaitan kebijakan itu, pihaknya siap melaksanakannya.
"Itukan aturan, kalau memang ada aturan yang mengharuskan ditunda atau apapun, kita siap menjalankannya," papar Chairuddin.
Dijelaskan, kenaikan itu berdasarkan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Perunahan atas Perda Kab. Labuhanbatu No. 41 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. (jr)
Comments