Bawaslu Labusel Tidak Temukan Pelanggaran Selama Tahapan Pendaftaran Paslon
KOTAPINANG
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Selatan (Labusel) tidak menemukan adanya pelanggaran, selama tahapan pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati Pilkada 2020 Kab. Labusel, yang berlangsung 4-6 September 2020 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Labusel, Ahmad Ajiddin Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin (07/09/2020).
Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditentukan.
"Selama tahapan pendaftaran tidak ada ditemukan pelanggaran," ungkapnya.
Disinggung terkait seluruh pasangan bakal calon membawa massa dalam jumlah besar ketika mendaftar, Ajiddin menyatakan itu bukan pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, ramainya massa yang datang bukan berada di dalam gedung tempat pendaftaran, melainkan di luar. Karenanya kata dia, kewenangan penanganannya ada pada pihak keamanan.
"Memang banyak massa yang mengantarkan masing-masing bakal calon, namun itu bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Itu merupakan kewenangan pihak keamanan," tandasnya.
Seperti diketahui, pada tahap pendafaran lalu, ada lima Paslon mendaftar masing-masing, H. Edimin-Ahmad Fadli Tanjung (Asli), Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe (Mari), Nurdin Siregar-Haji Husni Rizal Siregar (Nuri), Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga (Mandiri), dan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap (Berhasil). (*/sya)
Comments