Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Pria di Panipahan Rohil Ini Masuk Bui
PANIPAHAN
suluhsumatera : Seorang pria beristri dan merupakan ayah dari lima orang anak di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kec. Pasir Limau Kapas (Palika), Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Panipahan.
Ia ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang gadis belia berusia 17 tahun, pada Senin (01/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan ini berdasarkan laporan LP/B/33/ IX/2020/RIAU/RES ROHIL/Polsek Panipahan, Selasa 02 September 2020 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul.
Pelaku berinisial Yus, 48 warga Dusun Sula Ramai, Desa Tanjung Mulia, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, Sumatera Utara.
Demikian diungkapkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kaposek Palika, Iptu. Boy yang dikonfirmasi lewat Kabag Humas, AKP. Juliandi, SH, Jumat (04/09).
"Pelakunya seorang pria beristri anak lima dan korban gadis umur 17 tahun di Kec. Pasir Limau Kapas dan saat ini sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara aksi pelaku lanjut Juliandi, berawal di rumah korban di Kepenghuluan Panipahan Darat, sejak Agustus 2020 lalu.
Saat itu pelaku baru menyewa rumah di samping rumah pelapor dan korban sebut saja Mawar.
Awal perkenalan pelaku dan korban tepatnya, pada Agustus 2020 lalu sekira pukul 20.00 WIB, saat korban dengan anak pelaku sedang bercerita-cerita di depan teras rumah pelaku.
Ketika itu pelaku juga duduk di teras depan rumahnya, meminta nomor Hp Mawar. Karema korban dan pelaku bertetangga tanpa curiga, Mawar pun memberikan nomor Hp-nya.
Kemudian pada pagi harinya, waktu itu korban lupa pada hari dan tanggalnya, saat Mawar sedang duduk di depan rumahnya, pelaku datang dan duduk sambil bermain Hp.
Saat itu pelaku memanggil korban dan mempertontonkan video porno di Hp-nya. Ketika itu korban sempat menolak, namun pelaku memaksa agar korban menonton video yang ditujukan.
Tidak sampai di situ, pelaku juga menyuruh korban agar memegang kemaluan pelaku. Ketika itu korban menolak, sehingga pelaku marah.
"Pelaku pun memegang tangan korban dan mengarahkan ke kemaluannya dan memasukkan tangan korban ke dalam celana pelaku," papar Juliandi.
"Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban, pelaku juga sering melakukan perbuatan cabul tersebut di warung milik pelapor," terang Juliandi.
"Aksi pelaku membuat prilaku korban berubah. Merasa curiga, lalu orangtua korban menanyakan. Mawar langsung menceritakan kejadian yang dialaminya. Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," terang Juliandi.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap, pada Selasa (02/09/2020) sekira pukul 21.00 WIB, oleh Team Opsnal Polsek Panipahan, dipimpin Kanit Reskrim Aipda. Mujiono.
Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Panipahan beserta barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (yan/ril)
Comments