Diusung Delapan Parpol Maju di Pilkada Pematangsiantar, Asner dan Susanti Mendaftar ke KPU
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Pasangan Calon (Paslon) walikota-wakil walikota Pematangsiantar, Ir. Anser Silalahi, MT dan dr. Susanti Dewayani (PASTI) mendatangi Kantor KPU Kota Pematangsiantar untuk mendaftarkan diri sebagai Paslon pada Pilkada Kota Pematangsiantar, usai pelaksanaan Salat Jumat (04/09/2020).
Sebelum mendaftar, Asner dan Susanti terlebih dahulu melaksanakan ibadah di rumah pribadi Asner Silalahi di Jalan Sidamanik, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan.
Selanjutnya, mereka pun menuju Kantor KPU dengan menumpangi BSA, becak bermotor yang merupakan salah satu ikon Kota Pematangsiantar.
PASTI yag didampingi ketua dan sekretaris seluruh Parpol pengusung, terlebih dahulu konvoi menggunakan BSS, melewati Jalan Sidamanik, Jalan Gereja, Jalan MH Sitorus, Jalan H Adam Malik, Jalan Merdeka, dan Jalan Sutomo.
Kedatangan PASTI bersama pengurus delapan Parpol pengusung disambut langsung Ketua KPU Pematangsiantar dan seluruh komisioner.
Sebelum menerima berkas persyaratan pencalonan, Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel Sibarani terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.
"Berdasarkan PKPU tentang Syarat Pencalonan dan Syarat Calon serta berdasarkan Keputusan KPU Pematangsiantar No. 106 tahun 2020, bahwa pencalonan melalui Parpol dan gabungan Parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165," jelas Daniel.
Dia menambahkan, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon serta untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol dalam Formulir Model B KWK Parpol.
Kedua, keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat dalam Formulir Model B1 KWK dan ketiga keputusan Parpol tentang Kepengurusan Parpol di Kota Pematangsiantar.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan seluruhnya telah lengkap.
Sementara, delapan Parpol pengusung PASTI dalam perhelatan Pilkada Siantar 9 Desember 2020 ini adalah, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKPI, dan PAN, dengan total sejumlah kursi yang ada di DPRD, sebanyak 30 kursi. (syahru)
Comments