Curi Gelang Emas, Pria di Kotapinang Ini Gol
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang warga Gang Buntu, Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, berinisial NH, 20 diringkus personel Tekab Polsekta Kotapinang atas dugaan pencurian emas.
Pria itu ditangkap setelah korban, Sri Bulan Panjaitan membuat pengaduan ke polisi, sesuai LP/23/Res.1.8/II /2020/SPKT/SU/LBS/Sekta Kotapinang, pada 4 Februari lalu.
"Benar, kemarin Tim Reskrim menangkap pencuri gelang emas," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan, Sabtu (26/09/2020).
Pencurian terjadi, pada Minggu (04/02/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Pelaku menggasak uang Rp2 juta, empat cincin emas, satu kalung emas, dan satu gelang emas, milik korban.
Korban melihat jerjak besi jendela samping rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsekta Kotapinang.
Dari hasil cek TKP, introgasi saksi-saksi, dan penyelidikan di lapangan, pelakunya mengarah terhadap NH.
Selanjutnya, pada Selasa (22/09/2020) sekira pukul 21.00 WIB, Tekab Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang.
Dari hasil introgasi diketahui, tersangka melakukan pencurian seorang diri, masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jerjak besi jendela rumah korban menggunakan linggis.
"Kemudian masuk ke dalam rumah yang sedang kosong penghuni, kemudian mencuri barang-barang korban," tandasnya. (jr)
Comments