Tekab Polsekta Kotapinang Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Jalinsum Perkebunan Normark
KOTAPINANG
suluhsumatera : Tekab Polsekta Kotapinang meringkus pengedar sabu-sabu di Jalinsum Perkebunan Normark, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, berinisial AS, 35 warga Desa Mandalasena, Kec. Silangkitang.
Dalam penangkapan itu, tersangka mengamankan barang bukti sebungkus sabu-sabu, satu bungkus rokok, selembar tisu, dan satu unit Hp Nokia.
"Benar, kemarin Tim Tekab Polsekta Kotapinang menangkap pengedar sabu-sabu," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan, Sabtu (26/09/2020).
Disebutkan, penangkapan bermula, pada Rabu (23/09/2020) sekira pukul 15.30 WIB, polisi menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya kata dia, Kanit Reskrim, Ipda. Gunawan Sinurat bersama Tekab Polsekta Kotapinang berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalinsum Perkebunan Normark.
Kepada petugas tersangka mengaku, memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari M sebanyak 5 gram.
Saat ini sabu-sabunya bersisa sekira 2 gram, karena selebihnya telah dijual oleh tersangka dan ia menjual sabu-sabu sejak dua bulan lalu.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap M dan mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah M dan melakukan penggeledahan, namun M dan sabu-sabu tidak ditemukan. (jr)
Comments