Debat Publik Pilkada 2020, Mulai dari Bahas Corona dan Batasan Peserta
LABUHANBATU
suluhsumatera : Debat publik atau debat terbuka Pilkada mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 ini diselenggarakan dengan aturan tertentu yang mengacu pada PKPU Nomor 13 tahun 2020.
Isi aturan PKPU tentang debat publik ini selain memuat ketentuan dengan keikutsertaan peserta yang terbatas, debat ini juga memuat materi pembahasan Covid-19.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Selasa (29/09/2020), di Rantauprapat, menjabarkan beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan pada debat kali ini dalam kondisi bencana non-alam/Covid-19.
Aturan mengenai debat di Pilkada 2020 dijelaskan dalam Pasal 59. Debat antar Paslon diselenggarakan KPU dan dilakukan secara langsung dan terbuka.
Pads Pasal 59 disebutkan, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
- diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
Selain itu, dalam Pasal 59 butir b dijelaskan siapa saja pihak yang boleh datang ke acara debat itu.
Mereka adalah Paslon, perwakilan Bawaslu, KPU hingga tim kampanye yang jumlahnya dibatasi. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pada Pasal 59 butir b disebutkan:
- hanya dihadiri oleh:
- Pasangan Calon;
- Dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
- Empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
- Tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9;
KPU juga telah menentukan seputar materi debat para Paslon Pilkada 2020. Materi debat meliputi pemaparan visi-misi dari masing-masing Paslon untuk menyejahterakan daerahnya jika kelak terpilih.
Namun selain pemaparan visi misi, dalam debat nanti KPU juga mewajibkan paslon memaparkan materi terkait kebijakan penanganan Covid-19. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 butir g.
Selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (zain)
Comments