Selamatkan 3.900 Jiwa, Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Kotapinang
![]() |
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu di Mapolsekta Kotapinang, Selasa (29/09/2020). Foto: suluhsumatera/sya. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus Narkoba yang berhasil diungkap di halaman Mapolsekta Kotapinang, Jln. Ahmad Yani, Kel. Kotapinang, Kab. Labusel, Selasa (29/09/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu satu bulan terakhir, periode 28 Agustus hingga 28 September 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 393,5 gram, yang merupakan barang bukti dari empat kasus berbeda dengan enam tersangka.
Sebelum pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji kandungannya oleh tim Labfor Polda Sumut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dengan air panas, kemudian diblender, selanjutnya dibuang ke WC.
Pemusnahan dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH, Asisten II Setdakab Labusel Raliqul Rahman mewakili Bupati, mewakili Dandim 0209/LB, perwakilan Kejari Labusel, dan tokoh masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan Polres dan Polsek jajaran dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Menurutnya, jumlah kasus yang berhasil diungkap yaitu sebanyak 46 kasus dengan tersangka sebanyak 60 orang.
![]() |
Para tersangka dalam kasus Narkoba yang diringkus personel Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran di wilayah Kab. Labusel, dalam kurun waktu sebulan terakhir. Foto: suluhsumatera/sya. |
Kasus-kasus tersebut kata dia, terbagi dalam tiga kabupaten di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dengan rincian, di Kab. Labusel 16 kasus dengan 22 tersangka dan sisanya di Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labura.
Menurutnya, 37 tersangka yang ditangakap merupakan pengedar diancam dengan 20 tahun penjara dan 23 lainnya merupakan pemakai diancam dengan 12 tahun penjara.
Melalui pemusanahan tersebut kata dia, sebanyak 3.900 orang telah diselematkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
"Kurun waktu sebulan terakhir ini sebanyak 46 kasus Narkoba. Ini merupakan tindak lanjut keresahan masyarakat. Dengan pemusnahan ini, 3.900 jiwa diselematkan dari penyalahgunaan Narkoba," imbuh Deni.
Dia mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk bersama memberantas Narkoba. Menurutnya, Narkoba tersebut sudah menjadi masalah secara nasional.
"Kami memiliki keterbatasan, personel kami terbatas. Makanya kami butuh kerja sama. Setidak-tidaknya sampaikan informasi. Saya jamin kerahasiaan informasi. Bantu kami. Ini sebagai upaya menanggulangi tindak kejahatan ikutan ditengah masyarakat akibat Narkoba," timpalnya.
Kasat Narkoba Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu menambahkan, Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum mereka, khususnya di Kab. Labusel. (*/sya)
Comments