Dua PNS Pemkab Asahan Divonis 5 dan 6 Bulan Kurungan, Terkait Kasus Perzinahan
KISARAN
suluhsumatera : Pasangan selingkuh berinisial Z, 37 dan teman wanitanya, H, 36 keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan Asahan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (23/09/2020) sore, dengan agenda membacakan putusan.
Sidang yang berlangsung di PN Kisaran itu berlangsung terbuka. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, SH didampingi Miduk Sinaga, SH, dan Adib, SH itu, dihadiri langsung Z dan H.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun memberikan 6 bulan kurungan pada Z dan 5 bulan kurungan kepada H.
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Z 8 bulan kurungan dan 6 bulan kurungan terhadap H.
"Setelah mendengar dan menimbang serta memutuskan, Z diberikan vonis selama 6 bulan kurungan. Sedangkan H divonis 5 bulan kurungan penjara. Keduanya divonis karena melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Untuk itu, keduanya harus segera menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku," ungkap Ulina saat membacakan putusannya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kartika, SH usai sidang mengaku, akan segera melakukan eksekusi dengan membawa keduanya ke LP Labuhan Ruku, Kab. Batubara.
"Karena sudah ada penetapan dari hakim dengan memutus keduanya bersalah. Dengan itu, kami akan segera mengesekusi keduanya untuk membawa ke LP Labuhan Ruku, agar keduanya menjalanin hukuman sesuai putusan," ujar Kartika.
Kedua ASN tersebut merupakan pasangan selingkuh yang sempat membuat heboh Kab. Asahan, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, mereka berdua ditemukan pingsan dengan kondisi pakaian berantakan di dalam mobil Toyota Innova BK1746HC di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, pada 4 Juni 2020 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat. Tim medis di RSUD HAMS saat itu menyebut keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida. (dri)
Comments