Fakta Baru Pembunuhan Linda oleh Pacar, Ternyata Dicekik Saat Hamil Usai Berhubungan Badan
![]() |
Ilustrasi |
Padahal Linda yang berusia 23 tahun itu lagi hamil muda. Linda dicekik oleh Rio, sang pacar hingga tewas.
Lalu mayat Linda digantung di ventilator rumahnya. Dengan alibi, Linda tewas bunuh diri.
Kejadian itu bikin geger warga di kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, dalam konferensi persnya di Markas Polresta Mataram, Jumat, menjelaskan, persoalan hamil itu yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
"Tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tidak berdaya. Tersangka yang panik kemudian mengambil skenario gantung diri," kata Artanto seperti dikutip dari Antara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, secara lengkap menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu (23/7/2020), dua hari sebelum jasad korban ditemukan tergantung di ventilasi rumah R.
Ketika itu, Kamis sore (23/7), berawal dari tersangka yang dihubungi korban. Melalui sambungan teleponnya, Linda meminta untuk bertemu membicarakan soal kehamilannya.
"Kalau tidak mau ketemu, korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada orangtua tersangka," kata Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Permasalahan hamil pun dibicarakan, dan bahkan mereka sempat berhubungan badan.
"Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orangtuanya di Lombok Tengah)," ujarnya.
Linda yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada di tangannya.
"Tapi berhasil ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telepon dan minta segera pulang," ucap dia.
Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, koran kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, R kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.
"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Adi.
Kepada polisi, R juga mengakui jika telah menggantung mayat korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Atas perbutannaya itu, tersangka yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram. R dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.
Comments