Grebek Rumah Kosong, Dua Warga Kotapinang Ditangkap Terkait Sabu-sabu
KOTAPINANG
suluhsumatera : Tekab Polsekta Kotapinang menggrebek rumah kosong di Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, Rabu (16/09/2020).
Dalam penggrebekan itu, dua warga Kotapinang yakni, AB, 31 dan KS, 22 yang merupakan warga Kel. Kotapinang, diringkus polisi.
Dari kedua pria itu diamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 8 bungkus plastik klip kosong, satu kaca pireks, satu mancis, satu jarum, uang tunai Rp30 ribu (hasil menjual sabu), dan satu unit Hp merek LG.
"Benar, kemarin Tim Tekab Reskrim Kotapinang menggrebek rumah kosong dan mengamankan dua warga," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan.
Kata Sembiring, penangkapan bermula, pada Minggu (13/09/2020) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Tekab Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi Narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kalapane, Kel. Kotapinang.
Selanjutnya Tekab Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Gunawan melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut yang mana terdapat beberapa orang laki-laki di dalamnya.
Karena melihat kedatangan polisi, mereka langsung melarikan diri, namun salah seorang diantaranya berhasil diamankan.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan padanya satu kaca pireks, satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, dan mancis.
Tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari KS.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KS setengah jam kemudian di Jalan Simarkaluang, Lingk. Tomu Tua, Kel. Kotapinang.
Darinya, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp30 ribu yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada AB, satu unit Hp merek LG, dan 8 bungkus plastik klip kecil kosong.
KS menyebutkan, memperoleh sabu-sabu dari Iw warga Kel. Kotapinang. Maka tim langsung mencari Iw ke rumahnya dan lokasi permainannya yang ditunjukkan oleh tersangka KS, namun tidak ditemukan. (jr)
Comments