Operasi Yustisi, 100 Pelanggar Masker di Palas Ditindak
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tim gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, dan Satgas Penanganan Covid-19 Padang Lawas (Palas), melakukuan operasi yustisi di dua tempat berbeda.
Operasi dilakukan di Pusat Pasar Sibuhuan dan Jl. Ki Hajar Dewantara, tepatnya di depan SPBU Simpang Jalur II, Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas, Rabu (16/09/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin DPP Padal Ipda. Ahmad Bani S, SH, sekaligus melakukan pembagian masker dan brosur imbauan dalam penanggulangan Covid-19.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui DPP KBO Narkoba, Padal Ipda. Ahmad Bani S, SH menjelaskan, Operasi Yustisi serentak ini, sekaligus pembagian masker dan pembagian brosur imbauan dalam rangka penanggulangan Covid-19 serta pembagian brosur Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 31 tahun 2020.
Ia juga menjelaskan, dalam operasi ini, jumlah pelanggar sebanyak 100 orang. Diantaranya 98 pelanggar perorangan dan dua pelaku usaha.
"Adapun hukuman/tindakan yang dilakukan petugas kepada pelanggar yakni, melakukan teguran lisan sebanyak 100 kegiatan dan teguran tertulis sebanyak 100 lembar," ujarnya.
"Sementara, untuk hukuman kerja sosial, denda administrasi dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha nihil," tuturnya.
"Operasi Yustisi ini, Alhamdulillah berjalan aman dan lancar," tutupnya. (sutan)
Comments