Guru di Nagan Raya Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi, Diduga Setubuhi Muridnya
NAGAN RAYA
suluhsumatera : Seorang guru pesantren di Kec. Tadu Raya, Kab. Nagan Raya, Aceh, berinisial M, 50 diringkus aparat Polres Nagan Raya, karena diduga menyetubuhi seorang muridnya yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP. Fadilah Aditya Pratama, SIK, Sabtu (26/09/2020) malam, seperti dilansir dari laman Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M dan Seroja (bukan nama sebenarnya) ditangkap oleh sejumlah warga saat sedang berada di sebuah kamar (bilik) suatu pesantren, pada Jumat (25/09/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Sejumlah warga yang penasaran dengan kedua pelaku tersebut, berusaha mencari tahu apa yang dilakukan oleh keduanya di dalam kamar.
"Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar/bilik asrama, namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan," kata Fadilah.
Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan M dan Seroja, 15 di dalam kamar.
Sejumlah warga kemudian membawa Seroja kepada orangtuanya.
"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," kata Fadilah menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku M diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perunahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)
Comments