Kabupaten-Kota di Sumut Diperintahkan Segera Laksanakan Rakor Penegakan Hukum Pilkada Serentak Pada Masa Pandemi
MEDAN
suluhsumatera : Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyatakan telah memerintahkan seluruk kabupaten/kota melaksanakan Rapat Koordinasi membahas penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Hal itu diungkapkan Edy ketika mengikuti Rakor khusus penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19 secara virtual yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI bersama Mendagri, Gubernur, Bawaslu, TNI, dan Polri serta unsur terkait lainnya, Jumat (18/09/2020).
Edy menyatakan, sudah menindaklanjuti dengan memerintahkan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan arahan Mendagri, Tito Karnavian.
Menurut Edy Rahmayadi, instruksi ini sangat penting untuk memberikan arahan/aturan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Tadi saya sudah langsung menghubungi untuk menekankan segera dilaksanakan Rakor, walaupun besok hari Sabtu atau Minggu. Rapat koordinasi ini penting sebagai penyelesaian Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini. Dan kemudian diharapkan agar kepala daerah berhasil menerapkan pemahaman kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan serta pendisiplinannya," ucap Edy didampingi Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Martuani Sormin Siregar dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen. TNI Irwansyah.
Pada Rakor tersebut, Sumut sendiri mendapatkan arahan untuk segera ditindaklanjuti, diantaranya pelaksanaan Rakor peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020.
Di Sumut dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak, baru 2 kabupaten/kota yang melaksanakan Rakor, yakni Kab. Mandailing Natal dan Kota Sibolga.
Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD menegaskan, rencana pembentukan kelompok kerja untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan tingkatan SOP yang melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon (Paslon) maupun calon perseorangan menuju Pilkada serentak.
"Dalam zonasi risiko 309 kabupaten/kota (daerah) Pilkada, terdapat 22 daerah risiko tinggi, 176 daerah risiko sedang, 82 daerah risiko rendah, dan 17 daerah yang tidak memiliki kasus baru, dan 12 daerah yang tidak terdampak Covid-19 per 13 September 2020," katanya.
Mahfud mengatakan, Rakor ini dilakukan sebagai antisipasi tentang bentuk kerawanan yang terjadi pada Pilkada. Juga mengenai pelanggaran protokol kesehatan untuk mengambil langkah pada instrumen hukum pada Pilkada di masa pandemi Covid-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan dalam kesempatan itu menjelaskan, potensi pelanggaran protokol kesehatan, yakni pada kerumunan massa, kegiatan arak-arakan dan tidak menggunakan masker atau item lain yang tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.
"Kewenangan penanganan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 merupakan wewenang Pemda dan penyidik Polri," katanya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjend. (TNI) Doni Monardo menyatakan, dari data yang diterimanya, sampai hari ini terdapat 5 kabupaten/kota di Sumut yang memiliki risiko tinggi dalam pelaksanaan Pilkada serentak yakni, Kab. Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
"Dari 5 kabupaten/kota ini dalam satu minggu ada pengurangan di 2 kabupaten/kota, yakni Kota Binjai dan Kota Gunungsitoli. Sementara lainnya pada zonasi sedang dan rendah," katanya. (*)
Comments