KPU Labuhanbatu Terima Pemberitahuan Gugatan Andi Suhaimi-Faisal Amri ke PAN
LABUHANBATU
suluhsumatera : KPU Labuhanbatu terima berkas pemberitahuan gugatan Pasangan Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati Pilkada Labuhanbatu, Andi Suhaimi-Faisal Amri (Asri) ke Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa (22/09/2020) pagi, di Rantauprapat.
Plt. Sekretaris KPU Labuhanbatu, Suroso mengatakan, berkas gugatan yang diterimanya dari tim Advokasi Asri itu selanjutnya akan disampaikan kepada Komisioner KPU.
"Saya selaku Plt. Sekretaris KPU Labuhanbatu secara administrasi menerima berkas pemberitahuan gugatan Tim Advokasi Paslon Asri ke Partai Amanat Nasional dan selanjutnya akan kita sampaikan ke Komisioner KPU yang kebetulan saat penyerahan sedang melaksanakan rapat teknis," kata Suroso di ruang kerjanya.
Sementara itu, Tim Advokasi Paslon Asri kepada wartawan menjelaskan, objek gugatan mereka adalah surat B1KWK dari PAN.
"Objek gugatannya adalah B1KWK," kata salah seorang Tim Advokasi Pasangan Asri, Yarham Dalimunthe bersama rekannya, Halomoan Panjaitan, SH.
Gugatan ini lanjut Yarham, sebelumnya sudah diterima Pengadilan Negeri tanggal 8 September 2020, perihal gugatan perbuatan melawan hukum.
Menurut Yarham, PAN telah melanggar PKPU No. 6 tahun 2018 dengan mengeluarkan dua surat dengan fungsi yang sama kepada dua Paslon.
Dijelaskan, sebelumnya PAN mengeluarkan Surat Keputusan No. : PAN/A/Kpts/KU-S1/078/VI/2020 yang isinya memberikan persetujuan kepada pasangan Andi Suhaimi-Faisal Amri, untuk mengikuti Pilkada Labuhanbatu sebagai bupati-wakil bupati.
Disusul dengan pakta integritas yang dibuat PAN tanggal 19 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekretaris Jendral PAN.
Kemudian lanjut Yarham, PAN pada 2 September 2020, juga mengeluarkan Surat Keputusan No. : PAN/A/Kpts/KU-S1/362/IX/2020 isinya memberikan persetujuan kepada pasangan Abdul Roni-Ahmad Jais (Roja), untuk mengikuti Pilkada Labuhanbatu sebagai bupati-wakil bupati.
Yarham menegaskan, PAN saat mengeluarkan Surat Keputusan kepada pasangan Roja sebelumnya tanpa ada surat pencabutan atau pembatalan persetujuan dimaksud kepada pasangan Asri. (zain)
Comments