Kurun Waktu Lima Bulan, 42 Laporan Kasus Miras Diajukan Sat Sabhara Polres Padang Lawas ke Pengadilan
![]() |
Kasat Sabhara Polres Padang Lawas, AKP Muhammad Husni Yusuf, SH. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Dalam kurun waktu lima bulan, sebanyak 42 Laporan Polisi (LP) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, dari hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas).
Razia pekat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, di lingkungan masyarakat Kab. Palas, serta penegakan Perda 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, terhitung, mulai Maret sampai September, selama operasi Pekat dengan sasaran judi, Miras serta PSK, sudah 42 laporan polisi terkait kasus Pekat yang menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan.
Dikatakan, dari 42 LP tersebut merupakan kasus menyimpan, mengedarkan serta menjual minuman keras yang melanggar Pasal 03 ayat 2 Perda 07 tahun 2015.
"Terbanyak kasus peredaran minuman keras, untuk kita kenakan tindak pidana ringan. Pemilik kafe dan kedai tuak yang terjaring dilanjutkan ke proses hukum," kata Yusuf, Selasa (08/09/2020).
"Kegiatan cipta kondisi ini akan terus dilakukan Sat Sabhara Polres Padang Lawas, kita dari pihak kepolisian, ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Kab. Palas," katanya.
Jumlah kasus yang diungkap itu kata Yusuf, hasil giat operasi Pekat Sat Sabhara, sebanyak 42 LP, yang dilaksanakan pihaknya secara menyeluruh diwilayah hukum Polres Padadang Lawas.
Setelah diselidiki, Miras yang disita, baik jenis tuak dan minuman botol termasuk ilegal tanpa izin .
"Miras itu diamankan di beberapa lokasi kafe dan kedai tuak yang menjual dan menyimpan," papar Yusuf. (sutan)
Comments