Lagi, Polsek Pujud Ringkus Pelaku Narkoba
PUJUD
suluhsumatera : Unit Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan
narkotika dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, Selasa (15/09/2020).
Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK yang dikonfirmasi, Rabu (16/09/2020) mengakatan, tersangka yang diringkus berinisial SR alias Udin Bantal, 41 warga Mahato Km 8, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Kapolsek yang akrab disapa Baim tersebut menjelaskan, penangkapan Udin Bantal bermula, pada Selasa (15/09/2020) sekira pukul 19.10 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika di kebun sawit Simpang Muhammadiyah, Kepenghuluan Sei Tapah, Kec. Tanjung Medan.
Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Pujud melaporkan kejadian tersebut kepadanya yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekira 18.00 WIB kata dia, tim melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi tersebut.
Saat anggota Reskrim melihat cahaya mancis di kebun kelapa sawit warga di simpang Muhammadiyah, lalu Unit Reskrim mendekat dan melihat ada tiga orang sedang menggunakan sabu-sabu dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Lanjut Baim lagi, dua pelaku melarikan diri dan yang berhasil diamankan dan ditangkap hanya Udin Bantal.
Menurutnya, saat itu ditemukan barang bukti tiga bungkus paket sedang yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan disita barang bukti lainnya berupa, satu kaca pireks, satu bong, dan satu unit Hp merek Nokia.
"Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka SR alias Udin Bantal memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang berinisial Bur yang berhasil melarikan diri. Sedangkan SR beserta sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek," tandas Baim. (yan)
Comments