Lagi Transaksi Sabu-sabu di Tanah Putih Rohil, Al Diringkus Polisi
TANAH PUTIH
suluhsumatera : Tim Reskrim Polsek Tanah Putih berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu di Simpang Benar, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, Senin (31/08/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi meringkus pria berinisial Il alias AI, 22 seorang pedagang ini warga Desa Teluk Bakung, Rimba Melintang. Sementara itu, rekan Al yang melakukan transaksi berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,45 gram, yang terdiri dari enam paket kecil, satu paket sedang serta barang bukti lainnya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Rabu (02/09/2020) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih, Senin (31/08/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Dikatakan, sebelumnya Tim Reskrim Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi 26, Jalan Lintas Simpang Benar, Kepenghuluan Ujung Tanjung, sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih, Ipda. Doni Effandi, SH langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian.
Akhirnya, tim berhasil mengamankan seorang pelaku, sementara temannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tanah Putih.
Saat diintrogasi petugas, Al mengakui sabu-sabu itu akan dijual kepada konsumen pada saat sebelum dilakukan penangkapan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat empat tahun," pungkasnya. (yan/ril)
Comments